
Cikande, 14 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Desa Sukatani dari Bapak H. Rachmatulloh selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Sukatani kepada Bapak H. Pudin, SH selaku Kepala Desa Sukatani yang berlangsung pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Aula Kecamatan Cikande.
Acara serah terima jabatan ini dihadiri oleh Camat Cikande, unsur Forkopimcam, Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini menandai berakhirnya masa tugas Bapak H. Rachmatulloh sebagai Penjabat Kepala Desa dan secara resmi menyerahkan kembali tugas, wewenang, serta tanggung jawab kepemimpinan desa kepada Bapak H. Pudin, SH.
Dengan berlangsungnya serah terima jabatan ini, Bapak H. Pudin, SH kembali menjabat sebagai Kepala Desa Sukatani untuk periode perpanjangan masa jabatan tahun 2025–2027. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang memberikan mandat perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bapak H. Rachmatulloh menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Desa Sukatani atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama masa jabatannya sebagai PJ Kepala Desa. Ia juga berharap agar Kepala Desa yang baru dapat meneruskan program-program pembangunan serta membawa Desa Sukatani menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Dalam sambutannya, Bapak H. Pudin, SH menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang telah diberikan, serta berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan dan pelayanan publik yang optimal demi kemajuan Desa Sukatani.
Pemerintah Desa Sukatani berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kesinambungan program kerja dan pembangunan desa dapat berjalan lebih baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.