
Sukatani, 24 September 2025 – Pemerintah Desa Sukatani telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan dan Pengesahan Peraturan Desa tentang Perubahan RKPDes Tahun 2025 dan Penyusunan RKPDes Tahun 2026 pada hari Rabu, 24 September 2025 bertempat di Aula Desa Sukatani.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa. Musdes dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukatani dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pemangku kepentingan di tingkat desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
- Pemerintah Desa Sukatani
- BPD Sukatani
- Babinkamtibmas
- Tim Kecamatan
- Pendamping Desa
- Ketua RT dan RW
- Kader Posyandu
- Kader PKK
- Bidan Desa
- Karang Taruna
- Pengurus BUMDes
- Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sukatani
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- Tokoh Masyarakat
Musdes ini membahas dan menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan prioritas pembangunan terkini. Selain itu, dalam forum ini juga dilakukan pembahasan dan penyepakatan RKPDes Tahun 2026, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes tahun anggaran mendatang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukatani menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam proses musyawarah desa merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga desa serta komitmen bersama untuk merealisasikan program-program yang telah direncanakan.
Musyawarah berlangsung dengan tertib dan demokratis, diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas dan kesepakatan bersama atas hasil Musdes.
Melalui kegiatan ini, Desa Sukatani berharap seluruh program yang tertuang dalam RKPDes dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat desa.