
Pemerintah Desa Desa Sukatani melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes Tahun 2026 serta penggunaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten kepada Desa Tahun 2026 pada hari Kamis, 21 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Desa Sukatani.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukatani beserta perangkat desa, BPD Sukatani, Sekretaris Kecamatan Cikande, pendamping desa, para Ketua RT dan RW, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM, Ketua BUMDes beserta jajaran pengurus, kader PKK, kader Posyandu, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah desa dilaksanakan dalam rangka membahas perubahan penjabaran APBDes Tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa, sekaligus membahas rencana penggunaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2026 agar pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan Musdes dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan partisipasi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran desa. Dalam musyawarah tersebut dibahas mengenai perubahan penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2026 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa, termasuk rencana penggunaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2026 agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sukatani.
Melalui forum musyawarah ini diharapkan tercipta kesepahaman bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan desa demi kemajuan Desa Sukatani.
Kegiatan Musdes berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif hingga selesai.

