Desa Sukatani
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menyampaikan informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh masyarakat.
APBDes merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa, yang disusun berdasarkan hasil musyawarah desa bersama masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pemerintah Desa. Dokumen ini memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama satu tahun anggaran, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Desa Sukatani.
1. Pendapatan Desa Tahun 2025
Pendapatan Desa Sukatani bersumber dari:
Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD)
Pendapatan Asli Desa (PADes)
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten
Sumber Pendapatan Sah Lainnya
2. Belanja Desa Tahun 2025
Belanja desa diarahkan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas, antara lain:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa
3. Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya
Pengeluaran Pembiayaan: Penyertaan Modal Desa
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Sukatani berharap seluruh elemen masyarakat dapat ikut serta mengawal pelaksanaannya. Masyarakat juga dapat memberikan masukan, pengawasan, dan partisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Untuk informasi lebih lanjut serta rincian APBDes secara lengkap, masyarakat dapat mengakses dokumen APBDes 2025 melalui kantor desa atau melalui website resmi Desa Sukatani.

