Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukatani adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislatif di tingkat desa dan menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Sebagai perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Keberadaan BPD diharapkan dapat memperkuat demokrasi di tingkat desa serta mendorong pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Tugas dan Fungsi BPD Desa Sukatani:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan kebijakan pemerintah desa.
Memberikan masukan dan pertimbangan terhadap arah kebijakan pembangunan desa.
Anggota BPD Desa Sukatani
BPD Desa Sukatani terdiri dari perwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat. Para anggota BPD berkomitmen menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Melalui semangat kebersamaan dan gotong royong, BPD Desa Sukatani terus berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa, guna mewujudkan Desa Sukatani yang maju, mandiri, dan sejahtera.